"Indonesia Bebas Korupsi " Bisa jadi ini hanya mimpi Indonesia bebas korupsi, atau
mungkin nanti entah kapan bisa jadi kenyataan setelah generasi korup
habis. Enam puluh delapan tahun sejak Indonesia merdeka, selain terjadi
banyak perubahan dan kemajuan, ada satu hal paling menonjol. Apa itu?
Perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia disegala bidang yang semakin
bergandeng erat dengan satu hal, yaitu korupsi. Korupsi bertebaran
dimana-mana, bahkan carut marut korupsi membuat si buta dari gua hantu
jadi melihat kembali. Atau mungkin Superman yang terbang akan terjatuh,
karena udara Indonesia tercemar hawa korupsi.
Korupsi tidak lagi menjadi bagian penyakit dari para pejabat, petinggi
atau politisi saja, tapi telah menyebar dan merasuki tatanan kehidupan
masyarakat umum di Indonesia. Bila hal itu terus dibiarkan menyebar dan
menjangkiti seluruh bangsa ini, artinya Indonesia tinggal bersiap untuk
tersungkur ke jurang hutang berkepanjangan di atas kekayaan alamnya
yang melimpah. Salah aturkah Indonesia? Hingga korupsi begitu
bersahabat dan bahagia serta betah di indonesia. Apa jadinya generasi
penerus bangsa, bila tidak ada cara dan jalan menghalau korupsi dari
bumi pertiwi? Disini, mau tidak mau atau suka tidak suka, kita harus
maju bersama, berpegang erat menghalau korupsi agar keluar dari
Indonesia tercinta.
Saat ini memang banyak para pemerhati, pembicara dan pemberantas korupsi
yang dipelopori oleh KPK. Namun, bila saya lihat kondisi nyata
pemberantasan korupsi di Indonesia itu ibarat pertandingan sepak bola.
Dimana para pemain adalah pelaku korupsi dan penonton adalah pemberantas
korupsi. Strategi, kiat, atau taktik hanya tim masing-masing pemainlah
yang tahu, sedangkan penonton hanya bisa melihat sepak terjang mereka.
Pemberantasan korupsi yang didalamnya itu ada KPK, lembaga antikorupsi n
on pemerintah atau sejenisnya saat ini tidak jauh berbeda dengan
ilustrasi diatas. Seperti KPK hanya pada mengatasi, menanggulangi dan
pemberantasan korupsi, sedangkan lembaga-lembaga antikorupsi, juga media
massa merupakan bagian dari mata KPK yaitu hanya sebatas mengawasi.
Bagaimana dengan pencegahan? Bukankah pola kerja pemberantasan korupsi
saat ini tak ubahnya bagai memetik daun teh atau menebang ranting
pohon?
Untuk mencegah tumbuhnya tunas baru tidak juga harus mencabut seluruh
pohon, karena hal itu tidak mungkin terjadi. Begitupun dengan korupsi,
tak mungkin rasanya diberlakukan cara seperti mencabut sebuah pohon,
agar tidak tumbuh pelaku korupsi lainnya. Alasannya terlalu banyak dan
meratanya pohon korupsi, sehingga sulit memilih pohon mana yang akan
ditebang dan dihabisi. Secara samar ataupun jelas, kelihatannya pohon
korupsi dibiarkan tumbuh dan berkembang serta dilindungi. Cobalah simak
pada tulisan saya sebelumnya diartikel Angie koruptor yang di maafkan.
Mencabut pohon hanya berlaku pada kejahatan biasa, bukan pada kejahatan
korupsi. Kejahatan korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga
cara dan perlakuannya pun harus luar biasa. Jujur, siapapun akan berkata
iya, jika pelaku korupsi itu selalu berjamaah atau berkelompok seperti
tim sepak bola. Ada penggagas, pelaksana dan ada juga yang diajak untuk
tutup telinga atau tutup mata ketika mengetahui sedang terjadi korupsi.
Hebat dan canggih pola korupsi dari hari ke hari, sepertinya mereka
(korupsi) tidak mau ketinggalan dengan kemajuan jaman di era
globalisasi.
Sebagai generasi anti korupsi, tentu tidak begitu saja menyerah melihat
kenyataan dari kehebatan dan kecanggihan pola korupsi dewasa ini di
Indonesia. Optimisme terhalaunya korupsi dari muka bumi pertiwi harus
terbangun, meski diawali oleh mimpi dan hayalan. Ada keyakinan dalam
mimpi saya, Indonesia Bebas dari Korupsi. Menurut saya ada 3 hal
(mimpi) yang harus dilakukan dan diterapkan di Indonesia, yaitu: perlu
keberanian, keseriusan, dan ketegasan; Penerapan Pendidikan Antikorupsi
dan Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi. Ketiga
hal ini sanggup menjadi mata pedang yang sangat tajam dan menakutkan
untuk menghalau korupsi agar pergi jauh dari bumi Indonesia, tentunya
pada masa tertentu dan tidak instant seperti mie instant. Ketiga hal
dari mimpi itu adalah sebagai berikut dibawah ini:
Perlu Keberanian, Keseriusan dan Ketegasan
Maksud dari kalimat diatas adalah keberanian para pemimpin bangsa
Indonesia untuk mengambil tindakan spektakuler dalam pemberantasan
korupsi. Pada kenyataannya, selama ini belum pernah ada tindakan berani
dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi, apalagi
dikatakan spektakuler. Tak pernah ada ide kreatif yang muncul, meskipun
telah membuat wadah pemberantasan korupsi KPK dan gembar-gembor slogan
antikorupsi. Akhirnya itu tadi, korupsi tak pernah kunjung padam dan
lari dari Indonesia. Pernahkah kita mendengar ada ajuan “Undang-Undang
Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Korupsi” yang diajukan dan disetujui
para pemimpin bangsa ini? Tidak pernah terjadi, meskipun itu dari
lembaga eksekutif ataupun legislatif! Pernah ada, itu pun hanya
segelintir para legislator yang perduli, lalu kemudian tenggelam dan
kalah dalam perdebatan. Seribu alasan mucul, terutama adalah alasan
bertameng HAM. Para pemimpin memikirkan hak asasi manusia, tapi mereka
para pelaku korupsi tidak pernah memikirkan hak asasi orang banyak
ketika melakukan korupsi. Disinilah letaknya, bila ada keberanian dari
para pemimpin dipastikan hukuman penjera dan menakutkan bagi para pelaku
korupsi akan ada di Indonesia. Harusnya tidak perlu lagi berpikir
tentang HAM bagi para Koruptor, tidak perlu takut hujatan Negara lain
tentang masalah pelanggaran HAM. Negara lain tidak berhak mengurusi
dapur dan isi perut wilayah Indonesia, karena Indonesia adalah Negara
Merdeka dan berdaulat.
Contohlah China yang mampu memberantas korupsi. Zhu Rongji Perdana
Menteri China (1998-2003) berhasil memberantas tuntas korupsi di negeri
China dengan pelaksanaan dari fatwanya yang terkenal di seluruh dunia,
”Untuk lenyapkan korupsi, saya telah siapkan 100 Peti Mati, 99 untuk
para koruptor dan satu untuk saya, jika berbuat hal yang sama.”
Kemudian hasilnya, China menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang
diakui dan disegani oleh negara negara Barat, bahkan Amerika Serikat
yang katanya merupakan satu-satunya Negara Adidaya pun meminta bantuan
keuangan dari China untuk mengatasi utang Negara yang melilit
Pemerintahan Washington saat ini. (antikorupsi.org)
Keseriusan bisa dilihat dari perhatian para pemimpin bangsa ini pada
aktivitas pemberantasan korupsi. Saat ini, bila dibilang serius mungkin
nilainya hanya sekitar 30 pada rentang nilai 10. Kenapa begitu?
Pemberantasan korupsi dibiarkan jalan sendiri ditengah-tengah hegemoni
kekuasaan negara ini. Dimana ternyata para pelaku atau aktor korupsi
dilakukan oleh mereka-mereka juga yang duduk di bangku terhormat, entah
itu eksekutif ataupun legislatif. Saya berharap ditahun mendatang ada
atau banyak muncul para pemimpin bangsa yang benar-benar serius dan
perduli dengan permasalahan korupsi yang semakin luar biasa di
Indonesia. Pada akhirnya dengan keseriusan para pemimpin bangsa ini,
maka pelaku pemberantasan korupsi dapat melakukan pemberantasan korupsi
dengan nyaman dan aman. Keseriusan bisa saja berupa dukungan moril
ataupun materil, tanpa indimidasi atau pesan politik gelap dalam
perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melihat Situasi korupsi di Indonesia saat ini, seharusnya para pemegang
kebijakan (eksekutif atau legislatif pusat) segera melaksanakan UUD 45
pada pasal 12 yang berisi: “Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dalam keadaan bahaya (baca mengenai hal ini selengkapnya disini)
Pada isi pasal tersebut sangat jelas sekali menerangkan tentang hal
yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin bangsa ini, bila memang
benar-benar menganggap korupsi itu adalah hal terlarang dan telah
menjadi luar biasa di Indonesia. Jadi seharusnya Presiden mengeluarkan
peraturan pemerintah, misalkan mengenai “Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Korupsi” dan kemudian DPR-RI segera menyetujuinya, karena hal tersebut
dipandang sebagai penting! Tak perlu mendengar sindiran Negara lain
tentang HAM dan lain sebagainya. Disinilah letak keberanian, keseriusan
dan ketegasan dari pemimpin bangsa yang benar-benar perduli pada
kemajuan bangsanya.
Penerapan Pendidikan Antikorupsi
Tidak cukup hanya dengan peran pemimpin yang berani, serius dan tegas
saja. Kita perlu mempersiapkan tunas muda yang beridealisme antikorupsi.
Ya, pendidikan merupakan sektor penting dalam menelurkan
generasi-generasi baru, hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya
memberantas korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan kunci dari
pertumbuhan dan perkembangan korupsi di Indonesia. Kita memerlukan
sebuah pendidikan yang tak semata mengasah kemampuan menghapal, namun
lebih kepada bagaimana melihat secara kritis dan memahami kehidupan
keseharian. Pendidikan antikorupsi ini juga tentunya bukanlah pendidikan
yang berorientasi pada nilai (raport) namun lebih berpacu dalam
prosesnya.
Lembaga-lembaga itu (KPK, ICW, dan Transparansi Indonesia misalnya)
sudah berupaya keras menerapkan pendidikan antikorupsi, namun dalam
pelaksanaan pendidikan itu tidak sistemik, tidak berpola, tidak
berkelanjutan, tidak konsisten, kebanyakan hanya pada momentum atau
event tertentu, semisal hari antikorupsi sedunia, ulang tahun KPK, dan
sebagainya. Itu pun jika ada event antikorupsi dan bukan inisitif
pemerintah, paling hanya lembaga non-pemerintah didukung oleh KPK.
Maka bagaimana bisa pendidikan antikorupsi yang seperti ini mampu
mengatasi korupsi yang justru sistemik, terencana, dan berpola, dalam
jangka panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saya berpendapat bahwa jika kita mempersiapkan sistem pendidikan
antikorupsi dengan pola dan sistem yang terstruktur, dipastikan
Indonesia memiliki bibit pemimpin bersih dan sangat memahami dampak
buruk korupsi. Maksudnya, pemerintah menerapkan mata pelajarajn
antikorupsi wajib bagi pelajar di Indonesia. Tentunya pemerintah dan
media bersinergi mempersiapkan segala keperluan dari penambahan
kurikulum tegas antikorupsi ini misalnya, mengeluarkan buku pelajaran
antikorupsi yang dijadikan sebagai buku wajib mata pelajaran wajib mulai
dari pendidikan dasar hingga menegah atas.
Hal ini bertujuan untuk membentuk karakter dan idealisme antikorupsi
dari proses pembelajaran yang panjang. Seperti contoh Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) yang digunakan dalam kurikulum pendidikan beberapa
tahun silam, mampu membentuk manusia Indonesia yang secara mendasar
berideologi Pancasila. Kemudian kenapa tidak diberlakukan sistem yang
seperti ini dalam praktek pendidikan antikorupsi. Jika sistem ini
dijalankan, tidak menutup kemungkinan buah keberhasilan pendidikan
antikorupsi ini menelurkan jiwa antikorupsi yang mengkristal dan
membudaya pada generasi muda Indonesia mendatang.
Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi
Aktifitas masyarakat Indonesia selalu bersinggungan dengan media. Dengan
begitu media juga memiliki peranan sangat penting dalam membentuk
budaya antikorupsi dalam masyarakat. Begitu berpengaruhnya media hingga
anak-anak kecil mampu menyanyikan jinggel iklan indomie (indomie seleraa
ku..) dan berbagai jingle iklan lainnya. Kenapa tidak memanfaatkan
peluang ini untuk menyusupkan iklan-iklan antikorupsi? Saya yakin dengan
cara ini, akan meningkatkan popularitas antikorupsi.
Media sebaiknya juga berperan aktif memberi peringatan kepada masyarakat
umum tentang konsekuensi bila menjadi koruptor. Bila dalam satu hari
media menampilkan berita mengenai antikorupsi, update tentang kupasan
berita koruptor yang tertengkap, maka masyarakat akan terbiasa dengan
pengondisian antikorupsi di negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar