Kamis, 11 Desember 2014

Rokok elektrik 10 kali lebih bahaya dari rokok biasa

Di tengah derasnya seruan untuk menghentikan kebiasaan merokok dan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan, maka para perokok pun mulai berpikir untuk berhenti merokok. Salah satu alternatif yang populer untuk dilakukan adalah dengan menggunakan rokok elektrik.

Salah satu jenis perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa sesuai dengan favorit Anda. Cairan ini tetap mengandung nikotin seperti rokok biasa namun mengeluarkan uap seperti asap rokok biasa. Sayangnya penelitian yang dilakukan di Jepang ini menemukan bahwa uap rokok ini mengandung zat karsinogenik atau zat penyebab kanker seperti formaldehyde dan acetaldehyde.

Formaldehyde sendiri merupakan zat kimia yang ditemukan di dalam bahan bangunan dan balsem cair. Zat ini bisa meningkatkan risiko Anda untuk terkena kanker 10 kali lipat lebih tinggi dari rokok biasa.

Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.

12 Fakta Mengerikan Yang Jarang Diketahui Orang

1. Di Illinois pada tahun 2008, seorang wanita memiliki seekor anjing dachshund bernama Roscoe, anjing tersebut memakan jempol kakinya sementara dia tidur. Mrs Floyd, 56 tahun, terlambat bangun, karena kerusakan saraf akibat diabetes akhirnya dia meninggal di sebabkan kerusakan di jari-jari kakinya.

2. Kebanyakan anak-anak Amerika yang meninggalkan sekolah dasar, mereka telah melihat 200.000 tindak kekerasan dan 40.000 pembunuhan di televisi.

3. Penjahat yang umumnya dianggap tidak menarik secara fisik rata-rata menerima 50% lebih lama hukuman penjara untuk kejahatan mereka daripada penjahat yang terlihat baik.


4. Kutu kemaluan ditemukan terutama pada rambut kemaluan. Tapi mereka juga dapat ditemukan di dada dan paha dan, mungkin lebih menjijikkan, pada rambut wajah (termasuk bulu mata dan alis).


5. Mengkonsumsi kokain dapat menyebabkan gangren usus parah. Padahal, untungnya, kebanyakan orang tidak akan cukup bodoh untuk melakukannya.


6. Pada abad 1800-an di Negara Turki jika ada anak perempuan yang berbuat curang maka, dia akan diikat dalam karung dengan kucing dan dibuang ke laut.


7. Alkaptonuria adalah suatu kondisi yang jarang terjadi di mana urineseseorang berubah warna kecoklatan dan akan menjadi hitam gelap saat terkena udara.


8. Pada tahun 2000-an, kurang lebih 29 anak albino telah dibunuh di Tanzania, dengan tujuan untuk memasok perdagangan bagian tubuh mereka untuk orang-orang yang berpikir hal itu akan membantu mereka mencapaikekayaan besar.


9. Rata-rata lebih dari 700 jenis bakteri yang berkembang di mulut manusia. Selain itu, air liur manusia menjaga keseimbangan asam mulut, karena jika tidak, mulut akan sangat asam dan dapat merusak gigi.


10. Selama tahun 1995 dan 1997 kelaparan yang melanda di Korea Utara, para petani yang kelaparan memakan tubuh manusia.


11. Ketika Anda buang air kecil, sejumlah kecil urin memasuki mulut Anda melalui kelenjar air liur. Tapi tidak apa-apa - urin segar lebih bersih daripada air liur.


12. Martin Luther,


reformator agama, konon makan satu sendok dari kotorannya sendiri setiap hari

Mimpi Indonesia Bebas Korupsi

"Indonesia Bebas Korupsi " Bisa jadi ini hanya mimpi Indonesia bebas korupsi, atau mungkin nanti entah kapan bisa jadi kenyataan setelah generasi korup habis. Enam puluh delapan tahun sejak Indonesia merdeka, selain terjadi banyak perubahan dan kemajuan, ada satu hal paling menonjol. Apa itu? Perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia disegala bidang yang semakin bergandeng erat dengan satu hal, yaitu korupsi. Korupsi bertebaran dimana-mana, bahkan carut marut korupsi membuat si buta dari gua hantu jadi melihat kembali. Atau mungkin Superman yang terbang akan terjatuh, karena udara Indonesia tercemar hawa korupsi. 
Korupsi tidak lagi menjadi bagian penyakit dari para pejabat, petinggi atau  politisi saja, tapi telah menyebar dan merasuki tatanan kehidupan masyarakat umum di Indonesia.  Bila hal itu terus dibiarkan menyebar dan menjangkiti seluruh bangsa ini, artinya Indonesia tinggal bersiap untuk tersungkur ke jurang hutang berkepanjangan di atas kekayaan alamnya yang   melimpah. Salah aturkah Indonesia? Hingga korupsi begitu bersahabat dan bahagia serta betah di indonesia. Apa jadinya generasi penerus bangsa, bila tidak ada cara dan jalan menghalau korupsi dari bumi pertiwi?  Disini, mau tidak mau atau suka tidak suka, kita harus   maju bersama, berpegang erat menghalau korupsi agar keluar dari Indonesia tercinta.
Saat ini memang banyak para pemerhati, pembicara dan pemberantas korupsi yang dipelopori oleh KPK. Namun, bila saya lihat kondisi nyata pemberantasan korupsi di Indonesia itu ibarat pertandingan sepak bola. Dimana para pemain adalah pelaku korupsi dan penonton adalah pemberantas korupsi. Strategi, kiat, atau taktik hanya tim masing-masing pemainlah yang tahu, sedangkan penonton hanya bisa melihat sepak terjang mereka. 
Pemberantasan korupsi yang didalamnya itu ada KPK, lembaga antikorupsi n on pemerintah atau sejenisnya saat ini tidak jauh berbeda dengan ilustrasi diatas. Seperti KPK hanya pada mengatasi, menanggulangi dan pemberantasan korupsi, sedangkan lembaga-lembaga antikorupsi, juga media massa  merupakan bagian dari mata KPK yaitu hanya sebatas mengawasi. Bagaimana dengan pencegahan? Bukankah pola kerja pemberantasan korupsi saat ini tak ubahnya bagai memetik daun teh atau menebang ranting pohon? 
Untuk mencegah tumbuhnya tunas baru tidak juga harus mencabut seluruh pohon, karena hal itu tidak mungkin terjadi. Begitupun dengan korupsi, tak mungkin rasanya diberlakukan cara seperti mencabut sebuah pohon, agar tidak tumbuh pelaku korupsi lainnya. Alasannya terlalu banyak dan meratanya pohon korupsi, sehingga sulit memilih pohon mana yang akan ditebang dan dihabisi. Secara samar ataupun jelas, kelihatannya pohon korupsi dibiarkan tumbuh dan berkembang serta dilindungi. Cobalah simak pada tulisan saya sebelumnya diartikel Angie koruptor yang di maafkan.
Mencabut pohon hanya berlaku pada kejahatan biasa, bukan pada kejahatan korupsi. Kejahatan korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga cara dan perlakuannya pun harus luar biasa. Jujur, siapapun akan berkata iya, jika pelaku korupsi itu selalu berjamaah atau berkelompok seperti tim sepak bola. Ada penggagas, pelaksana dan ada juga yang diajak untuk tutup telinga atau tutup mata ketika mengetahui sedang terjadi korupsi. Hebat dan canggih pola korupsi dari hari ke hari, sepertinya mereka (korupsi) tidak mau ketinggalan dengan kemajuan jaman di era globalisasi.
Sebagai generasi anti korupsi, tentu tidak begitu saja menyerah melihat kenyataan dari kehebatan dan kecanggihan pola korupsi dewasa ini di Indonesia. Optimisme terhalaunya korupsi dari muka bumi pertiwi harus terbangun, meski diawali oleh mimpi dan hayalan. Ada keyakinan dalam mimpi saya, Indonesia Bebas dari Korupsi.  Menurut saya ada 3 hal (mimpi) yang harus dilakukan dan diterapkan di Indonesia, yaitu: perlu keberanian, keseriusan, dan ketegasan; Penerapan Pendidikan Antikorupsi dan Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi. Ketiga hal ini sanggup menjadi mata pedang yang sangat tajam dan menakutkan untuk menghalau korupsi agar pergi jauh dari bumi Indonesia, tentunya pada masa tertentu dan tidak instant seperti mie instant. Ketiga hal  dari mimpi itu adalah sebagai berikut dibawah ini:
Perlu Keberanian, Keseriusan dan Ketegasan 
Maksud dari kalimat diatas adalah  keberanian para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengambil tindakan spektakuler dalam pemberantasan korupsi. Pada kenyataannya, selama ini belum pernah ada tindakan berani dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi, apalagi dikatakan spektakuler. Tak pernah ada ide kreatif yang muncul, meskipun telah membuat wadah pemberantasan korupsi KPK dan gembar-gembor slogan antikorupsi. Akhirnya itu tadi, korupsi tak pernah kunjung padam dan lari dari Indonesia. Pernahkah kita mendengar  ada ajuan “Undang-Undang Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Korupsi” yang diajukan dan disetujui para pemimpin bangsa ini? Tidak pernah terjadi, meskipun itu dari lembaga eksekutif ataupun legislatif! Pernah ada, itu pun hanya segelintir para legislator yang perduli, lalu kemudian tenggelam dan kalah dalam perdebatan. Seribu alasan mucul, terutama adalah alasan bertameng HAM. Para pemimpin memikirkan hak asasi manusia, tapi mereka para pelaku korupsi tidak pernah memikirkan hak asasi orang banyak ketika melakukan korupsi. Disinilah letaknya, bila ada keberanian dari para pemimpin dipastikan hukuman penjera dan menakutkan bagi para pelaku korupsi akan ada di Indonesia. Harusnya tidak perlu lagi berpikir tentang HAM bagi para Koruptor, tidak perlu takut hujatan Negara lain tentang masalah pelanggaran HAM. Negara lain tidak berhak mengurusi dapur dan isi perut wilayah Indonesia, karena Indonesia adalah Negara Merdeka dan berdaulat. 
Contohlah  China yang mampu memberantas korupsi. Zhu Rongji Perdana Menteri China (1998-2003) berhasil memberantas tuntas korupsi di negeri China dengan pelaksanaan dari fatwanya yang terkenal di seluruh dunia, ”Untuk lenyapkan korupsi, saya telah siapkan 100 Peti Mati, 99 untuk para koruptor dan satu untuk saya, jika berbuat hal yang sama.”  Kemudian hasilnya, China menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang diakui dan disegani oleh negara negara Barat, bahkan  Amerika Serikat yang katanya merupakan satu-satunya Negara Adidaya pun meminta bantuan keuangan dari China untuk mengatasi utang Negara yang melilit Pemerintahan Washington saat ini. (antikorupsi.org)
Keseriusan bisa dilihat dari perhatian para pemimpin bangsa ini pada aktivitas pemberantasan korupsi. Saat ini, bila dibilang serius mungkin nilainya hanya sekitar 30 pada rentang nilai 10. Kenapa begitu? Pemberantasan korupsi dibiarkan jalan sendiri ditengah-tengah hegemoni kekuasaan negara ini. Dimana ternyata para pelaku atau aktor korupsi dilakukan oleh mereka-mereka juga yang duduk di bangku terhormat, entah itu eksekutif ataupun legislatif. Saya berharap ditahun mendatang ada atau banyak muncul para pemimpin bangsa yang benar-benar serius dan perduli dengan permasalahan korupsi yang semakin luar biasa di Indonesia. Pada akhirnya dengan keseriusan para pemimpin bangsa ini,  maka pelaku pemberantasan korupsi dapat melakukan pemberantasan korupsi dengan nyaman dan aman. Keseriusan bisa saja berupa dukungan moril ataupun materil, tanpa indimidasi atau pesan politik gelap dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. 
Melihat Situasi korupsi di Indonesia saat ini, seharusnya para pemegang kebijakan (eksekutif atau legislatif pusat) segera melaksanakan UUD 45 pada pasal 12 yang berisi:  “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dalam keadaan bahaya (baca mengenai hal ini selengkapnya disini)  Pada isi pasal tersebut sangat jelas sekali menerangkan tentang hal yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin bangsa ini, bila memang benar-benar menganggap korupsi itu adalah hal terlarang dan telah menjadi luar biasa di Indonesia.  Jadi seharusnya Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah, misalkan mengenai “Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Korupsi” dan kemudian DPR-RI segera menyetujuinya, karena hal tersebut dipandang sebagai penting! Tak perlu mendengar sindiran Negara lain tentang HAM dan lain sebagainya. Disinilah letak keberanian, keseriusan dan ketegasan dari pemimpin bangsa yang benar-benar perduli pada kemajuan bangsanya.
Penerapan Pendidikan Antikorupsi 
Tidak cukup hanya dengan peran pemimpin yang berani, serius dan tegas saja. Kita perlu mempersiapkan tunas muda yang beridealisme antikorupsi. Ya, pendidikan merupakan sektor penting dalam menelurkan generasi-generasi baru, hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi.  Pendidikan antikorupsi merupakan kunci dari pertumbuhan dan perkembangan korupsi di Indonesia. Kita memerlukan sebuah pendidikan yang tak semata mengasah kemampuan menghapal, namun lebih kepada bagaimana melihat secara kritis dan memahami kehidupan keseharian. Pendidikan antikorupsi ini juga tentunya bukanlah pendidikan yang berorientasi pada nilai (raport) namun lebih berpacu dalam prosesnya. 
Lembaga-lembaga itu (KPK, ICW, dan Transparansi Indonesia misalnya) sudah berupaya keras menerapkan pendidikan antikorupsi, namun dalam pelaksanaan pendidikan itu tidak sistemik, tidak berpola, tidak berkelanjutan, tidak konsisten, kebanyakan hanya pada momentum atau event tertentu, semisal hari antikorupsi sedunia, ulang tahun KPK, dan sebagainya. Itu pun jika ada event antikorupsi dan bukan inisitif pemerintah, paling hanya lembaga non-pemerintah didukung oleh KPK. 
Maka bagaimana bisa pendidikan antikorupsi yang seperti ini mampu mengatasi korupsi yang justru sistemik, terencana, dan berpola, dalam jangka panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. 
Saya berpendapat bahwa jika kita mempersiapkan sistem pendidikan antikorupsi dengan pola dan sistem yang terstruktur, dipastikan Indonesia memiliki bibit pemimpin bersih dan sangat memahami dampak  buruk korupsi. Maksudnya, pemerintah menerapkan mata pelajarajn  antikorupsi wajib bagi pelajar di Indonesia. Tentunya pemerintah dan media bersinergi mempersiapkan segala keperluan dari penambahan kurikulum tegas antikorupsi ini misalnya, mengeluarkan buku pelajaran antikorupsi yang dijadikan sebagai buku wajib mata pelajaran wajib mulai dari pendidikan dasar hingga menegah atas.
Hal ini bertujuan untuk membentuk karakter dan idealisme antikorupsi dari proses pembelajaran yang panjang. Seperti contoh Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang digunakan dalam kurikulum  pendidikan beberapa tahun silam, mampu membentuk manusia Indonesia yang secara mendasar berideologi Pancasila. Kemudian kenapa  tidak diberlakukan sistem yang seperti ini dalam praktek pendidikan antikorupsi. Jika sistem ini dijalankan, tidak menutup kemungkinan buah keberhasilan pendidikan antikorupsi ini menelurkan jiwa antikorupsi yang mengkristal dan membudaya pada generasi muda Indonesia mendatang. 
Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi
Aktifitas masyarakat Indonesia selalu bersinggungan dengan media. Dengan begitu media juga memiliki peranan sangat penting dalam membentuk budaya antikorupsi dalam masyarakat. Begitu berpengaruhnya media hingga anak-anak kecil mampu menyanyikan jinggel iklan indomie (indomie seleraa ku..) dan berbagai jingle iklan lainnya. Kenapa tidak memanfaatkan peluang ini untuk menyusupkan iklan-iklan antikorupsi? Saya yakin dengan cara ini, akan meningkatkan popularitas antikorupsi.
Media sebaiknya juga berperan aktif memberi peringatan kepada masyarakat umum tentang konsekuensi bila menjadi koruptor. Bila dalam satu hari media menampilkan berita mengenai antikorupsi, update tentang kupasan berita koruptor yang tertengkap, maka masyarakat akan terbiasa dengan pengondisian antikorupsi di negara ini.
Publikasi penghargaan antikorupsi juga penting dilakukan, misalnya dengan memberi penghargaan bagi kantor yang tidak ada praktek korupsi didalamnya. Penghargaan itu bisa dengan menempelkan slogan “KANTOR INI, BEBAS KORUPSI”, atau bisa juda“ANDA SEDANG BERADA DI KAWASAN BEBAS KORUPSI” di pintu masuk kantor, di atas meja kerja. Kemudian juga pada tempat-tempat umum, seperti rambu lalu lintas.. Bayangkan bagaimana dampak psikologis hanya melalui kalimat-kalimat tersebut.

Bahaya Korupsi di Indonesia

Zaman sekarang masalah Korupsi sangat menresahkan dunia banyak negara yang membentuk badan-badan tertentu untuk mengatasi korupsi. Di indonesia tepatnya banyak di usahakan untuk mengatasi korupsi dari menaikan gaji kariawan negara (PNS) di bidang perpajakan ,bahkan sampai membentuk suatu intansi khusus yang menangani korupsi seperti KPK, karna sekarang pihak kepolisian bisa dengan mudah di suap oleh pelaku korupsi dan hukuman bagi koruptor sangat rendah dan hukumanya lebih ringan dari seseorang yang mencuri ayam, bandingkan saja jika pencuri ayam yang mencuri ayam dengan nilai ayam Rp.100.000 di hukum penjara 15 tahun, sedangkan koruptor yang mencuri uang negara sebesar Rp.100.000.000 hanya di hukum 5 sampai 8 tahun apakah tidak miris mendengarnya jika kelas teri di hukum berat dan klas kakap yang membunuh negara dengan korupsi di biarkan dengan hukuman yang sangat ringan
.
sesunguhnya korupsi bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali tergantung tingkat kesadaran dan iman dan takwa kepada tuhan yang maha esia. seseorang melakukan korupsi di pengaruhi banyak hal termasuk ploa hidup dan sikap tangung jawap terhadap amanah yang di pegangnya dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehinga memperlukan banyak uang.
Banyak yang tak menyadari bahaya korupsi bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara, karna banya sekarang generasi muda di sekolah-sekolah jarang mengingat dan mengetahui sejarah bangsa nya sendiri dan mereka seakan-akan tidak peduli dengan negara yang telah di perjuangakan oleh nenek moyang nya dulu dan anak muda sekarang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan yang salah daripada mementingkan kemanakah negara ini akan di bawa nantinya.

seharusnya pemerintah sesuai dengan janjinya pada waktu berkampaye untuk menghukum seberat-beratnya koruptor dan tidak pandang bulu dari mana koruptor itu berasal dan dari partai mana di bernaung. dan seharusnya pemerintah memilih pejabat negara dari kemampuanya bukan dari faktor kedekatan semata dengan yang bersangkutan sehinga orang yang pantas duduk di jabatn itu mendudukinya dan yang tik pantas mendudukinya belajar agar pantas menduduki jabatan yang dia ingin kan. banyak masarakat yang mempunyai kemampuan dan keimanan tidak bisa menjadi pejabat karna mereka kalah dengan orang yang dekat dengan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan.

seharusnya korupsi di hukum mati sehinga para koruptor yang lain berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

Kenapa Korupsi Tumbuh Subur di Indonesia ???

Pertanyaan besar yang patut kita ajukan berkaitan dengan masalah korupsi di Indonesia ialah mengapa korupsi tumbuh subur di Inedonesia?. Tak dapat dipungkiri lagi dan semua orang tahu kalau praktik korupsi sudah terjadi dan terwariskan dari generasi ke generasi, bahkan mungkin tak sedikit pula orang yang pura-pura tidak tahu akan hal ini. Ya, itulah korupsi di Indonesia. Praktik korupsi agaknya merupakan sebuah kebiasaan yang telah membudaya dan ada pada setiap lapisan birokrasi di Indonesia.

Dalam ranah akademis, ketika bkita berbicara mengenai sebuah fenomena sosial yang terjadi dalam sebuah masyarakat, sering kita dituntut untuk memakai sebuah kacamata yang dalam hal ini sering disebut bingkai atau prespektif tertentu. Artinya segala sesuatu yang ingin kita jelasakan harus mempunyai dasar pemikiran dan pandangan dengan berbagai variasi dari bagaimana kita ingin menjelaskan fenomena tersebut.

Secara historis, praktik korupsi merupakan sebuah kebiasaan yang membudaya mulai dari tiga tahap atau fase mayor yang ada pada sejarah bangsa ini. Dalam hal ini, kemudian saya sebut sebagai tiga tahap dalam fase praktik korupsi yang ada di Indonesia. Yaitu fase pertama pada zaman kerajaan kuno, fase kedua pada zaman penjajahan, dan fase yang ketiga pada zaman moderen atau zaman yang sering kita sebut semagai zaman yang global.

Fase pertama, Pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Berbicara mengenai korupsi, tntu tidak dapat terelakkan dari priktek-priktek yang bisa dikatakan satu paket dengan praktik korupsi itu sendiri. Yang saya maksud disini ialah ketika kita berbicara mengenai korupsi, tentu kita juga akan sedikit menyinggung kolusi dan nepotisme. Ya, ketiga hal ini sering dan bahkan tak jarang bermunculan dalam kasus yang bersamaan. Praktik KKN yang ada dalam fase kerajaan kuno di Indonesia agaknya menjadi sebuah praktik kekerasan terhapdap masyarakat yang dilegalkan. Bagaimana tidak?, dalam aspek penentuak pemegang kekuasaan selalu diperuntukkan hanya untuk kerabat-kerabat dekat dari birokrasi itu sendiri. Akibatnya, status dalam birokrasi yang ada menjadi sangat sakral dan banyak orang yang dengan mati-matian ingin merebut dan menduduki kursi birokrasi dalam hal ini status sakral tersebut. Alhasil, banyak dari kerajaan-kerajaan yang pecah karena praktik KKN yang memang tidak bisa dibenarkan tersebut. Kerajaan Singosari dengan perang saudaranya yang dimulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya yang kemudian menjadi dendam kesumat yang diturunkan secara turun temurun. Kerajaan Majapahit dengan Perang Paregregnya, serta banyak konflik-konflik lain yang yang mungkin luput rasi saksi buku sejarah yang tebal di perpustakaan. Hal ini memberikan gambaran bahwa kekuasaan dan kejayaan yang ada melalui proses KKN yang dilegitimasikan membuat banyak pihak tergiur dengan kenikmatan yang ditawarkannya. Timbullah konflik dan perpecahan.

Fase kedua, Pada zaman kolonial atau penjajahan. Pada zaman ini, istilah korupsi, kolusi, dan neoptisme mulai dikenal dan masuk kedalam sistem sosial politik yang ada dalam bangsa Indonesia. Dan ironinya, hal tersebutlah yang membuat penjajah dengan mudahnya masuk dan mulai menjajah bangsa ini. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah terutama belanda dengan periode penjajahan yang paling lama yaitu sekitar 350 tahun lamanya. Ya, waktu yang cukup panjang untuk membina dan menciptakan generasi-generasi korup dalam birokrasi di Indonesia. Cerdasnya, generasi-generasi itu muncul bukan dengan ketidak sengajaah atau tanpa perkiraan belaka, tapi generasi itu memang sengaja dibuat untuk mempertahankan status quo Belanda yang ingin terus mempertahankan kekuasaannya atas Indonesia. Ibarat anjing peliharaan, penjajah kemudian memelihara banyak anjing yang dijadikan sebagai boneka untuk menindas banyak orang tanpa harus sengaja mengotori tangan sendiri tentu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi mereka (Belanda).

Fase ketiga, Korupsi pada zaman modern. Inilah zaman yang saat ini kita pijak, dimana praktik korupsi sudah mendarah daging dalam diri tiap individu yang tergabung dalam satuan birokrasi. Kita sadari bahwa sesungguhnya praktik-praktik yang ada memang tak bisa terlekkan. Lihainya kemampuan para koruptor di zaman ini untuk berlindung dibalik payung hukum, serta kelemahan dan keterbatasan hukum itu sendiri untuk mengikat dan menindak berbagai jenis kejahatan dan praktik KKN yang ada di Indonesia. Terlepas dari itu semua, hal yang paling mempengaruhi keadaan atau buruknya kondisi dan praktik korupsi yang terjadi di Indonesia pada zaman modern ini adalah akibat dari memori sejarah dan warisan masa lalu yang ditinggalkan dari generasi ke generasi.

Masalah dalam zaman modern ini ialah ketika penanganan korupsi yang ada oleh pemerintah justru seolah-olah merupakan sebuah permainan dan sandiwara belaka. Pemerintah dianggap tidak tegas dan tidak serius untuk menangani masalah korupsi tersebut. Bagaimana tidak tegas dan tidak bermain-main, pada kenyataannya dugaan besar terhadap permainan korupsi itu sendiri ialah berada di puncak birokrasi. Pantas saja kasus-kasus tidak korupsi yang di ekspose di media-media massa hanyalah kasus sebatas korupsi kelas kakap yang kemudian saya sebut demikian. Akibatnya, pandangan publik tentang penegakan hukum di Indonesia berkaitan dengan perkara diatas di ibaratkan sebagai bilah pisau. Tumpul di atas dan tajam dibawah. Kemudian benar adanya ketika saya katakana bahwa “hukum seolah-olah hanya mempan untuk kaum melarat”, hukum yang ada di Indonesia kerap mencari dan menuntut sebuah kepastian, bukan keadilan yang merupakan esensi dari hukum itu sendiri. Masih ingat dengan kasus nenek-nenek yang divonis beberapa bulan karena mencuri beberapa buah kokoa?, menurut saya itu merupakan suatu fenomena yang memang dapat dibenarkan kalau fenomena tersebut memang dapat dikategorikan dan dimasukkan dalam rahan hukum, tapi terlalu tidak etis karena kita sadari bahwa apa sih artinya masalah sepele kalau bisa kita selesaikan dengan cara kekeluargaan. Toh penyelesaian konflik bukan hanya bisa didapat lewat pengadilan. Bermodal toleransi dan empati saja mungkin sudah bisa menyelesaikan konflik sepele dan sungguh tidak penting untuk diangkat ke ranah hukum.

Kemudian ketika kita berbicara tentang masalah korupsi dalam pandangan atau prespektif seorang sosiolog, dalam sosiologi kita mengenal teori penyimpangan beserta berbagai asumsi yang ada didalamnya. Seorang sosiolog kadang akan melihat fenomena korupsi sebagai sebuah penyimpangan. Dimana ada akan aka saya sebutkan salah satu asumsi kenapa seseorang cenderung berperilaku menyimpang yang akan saya kaitkan dengan fenomena korupsi yang sedang kita bahas. “seorang cenderung melakukan hal yang menyimpang ketika seseorang merasa bahwa perbuatan menyimpang itu lebih menguntungkan”, itu adalah sebuah pernyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Meskipun banyak dari kita mencoba untuk bermunafik ria atau menutup-nutupi bahwasanya benar adanya menyimpang adalah lebih menguntungkan daripada berbuat kebajikan yang merepotkan. Ya, mendapatkan uang dengan cara yang instan memang kerap menjadi sebuah iming-iming yang besar apalagi bagi mereka yang mempunyai status sosial yang tinggi dan sudah mempunyai kekuasaan yang besar yang dengan otomatis akan mengendorkan pengawasan sosial terhadap orang yang bersangkutan karena kemistri atau otoritas yang melekat dalam diri orang itu sendiri.

Itulah beberapa hal menarik yang harus kita amati. Saya hanya memberikan beberapa prespektif dari banyak prespektif yang bisa kita gunakan untuk menjelaskan mengapa korupsi tumbuh subur di Indonesia, bagaimana korupsi bisa tumbuh subur di Indonesia, bagaimana kemudian praktik KKN selalu berjalan dengan mulus dan tikus kecil pun dikorbankan untuk kepentingan tikus yang lebih besar. Banyak sekali nyanyian yang menyindir masalah korupsi, itu merupakan sebuah apresiasi masyarakat terhadap setiap fenomena konyol yang terjadi di Indonesia ini.

lemahnya kekuatan hukum untuk mengikat dan memberikan dampak jera bagi para pelakunya adalah salah satu faktor yang kerap kali menjadi backing dalam praktik KKN di Indonesia. Kita lihat saja kasus Nazaruddin yang baru-baru ini terjadi. Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan tidak menunjukkan hubungan yang sinergis. Itu merupakan sebuah kebobrokan dan gambaran bahwa pemerintah kesannya hanya main-main belaka. Kalau memang mau memberantas korupsi, berantaslah dengan serius. Perlakukan hukuman yang memang benar-benar akan membuat mereka yang bermain di tribun paling atas merasa merinding dan turun dari permainan yang sedang dimainkannya.

Korupsi Tumbuh Subur Akibat Budaya Senang Menerima

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan saat ini kondisi demokrasi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Orang yang sukses dalam kancah politik kebanyakan ditentukan kekayaan secara finansial, memiliki darah biru, dan menjadi episentrum politik tertentu. Sementara masyarakat memiliki budaya menerima. Padahal dalam agama Islam diajarkan budaya memberi.
Busyro menuturkan budaya menerima ini mendorong politisi untuk korupsi karena masyarakat suka diberi. Siapa yang modalnya besar akan menang. “Tokoh lokal akan menjadi tokoh nasional karena dipopulerkan melalui TV,” ujarnya.

Sementara politisi yang tidak punya modal, kata Busyro, akan kalah dalam pemilihan. Ini diperparah dengan tidak adanya pendidikan politik yang cerdas dan transformasif. Secara umum buruk, sistem politik yang buruk ini menimbulkan banyak korban money politik dan demoralisasi.

Masyarakat, terang Busyro, akan memilih caleg yang amplopnya paling tebal. Masyarakat juga tidak bisa melakukan self advokasi jika money politic itu buruk. Maka LSM seperti ICW memang dibutuhkan untuk mengingatkan masyarakat.

Situasi masyarakat yang suka menerima seperti ini, kata Busyro, bagi parpol yang pragmatis tentu saja menguntungkan. Sebab mereka bisa membeli suara masyarakat dengan mudah. “Masyarakat yang bersifat kritis tentu malah tidak menguntungkan bagi parpol semacam ini,” katanya.

Jika politik transaksional terus terjadi, terang Busyro, maka anggota DPR yang masuk penjara akan semakin banyak lagi. “Saat ini saja, mayoritas politikus yang terjerat KPK adalah anggota DPR, kebanyakan kasusnya travel check,” terangnya.

Demokrasi di Indonesia, ujar Busyro, sudah tidak berbasis kedautan rakyat. Tetapi sudah menjadi leptokrasi di mana pejabat negara mencuri melalui jabatannya dari sumber APBN, APBD, maupun SDA.

Makanya, terang Busyro, parpol harus terus melakukan pengawasan terhadap integritas caleg, melakukan pendataan dan pengumpulan informasi perilaku caleg. Parpol harus membangun sistem pengawasan internal parpol dan  mengimplementasikan sistem integritas pada parpol.

Parpol, kata Busyro, harus membangun sistem reward and punismenh. Bagi anggota DPR yang bersih dari korupsi harus diberi penghargaan, begitu pula sebaliknya.

5 Manfaat Membaca Al Quran

Berikut manfaat membaca  Al Quran :

1. Mendapatkan pahala Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi) Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi). “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)

2. Memberikan kehormatan bagi kedua orangtua “Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim) Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).

3. Mendapatkan syafaat di hari kiamat “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim) Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahayanya di hari kiamat.”

4. Mendapatkan ketenangan “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud). “… dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).

 5. Membuat tubuh lebih sehat “Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).

Rahasia Kekuatan Sholat Dhuha

Tahukah Anda kekuatan dari Rahasia Sholat Dhuha? Ya, fadhilahnya. Jika Anda belum tahu, maka wajib menyimak informasi berikut ini. 
“Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari, demi bulan apabila mengiringinya, demi siang yang menampakkannya, demi malam apabila menutupinya, demi langit serta membinanya, demi bumi serta penghamparannya, demi jiwa serta penyempurnaannya, maka Dia mengilhamkan kepadanya kejahatan dan ketakwaannya, sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”(QS. As-Syams:1-10).
Ali bin Abi Thalib ra, berkata,”Rasulullah saw, shalat dhuha pada saat (ketinggian) matahari di sebelah timur sama dengan ketinggiannya pada waktu shalat Ashar di sebelah barat”.
Shalat dhuha dilakukan untuk meneguhkan langkah dan perwujudan dari doa-doa saat shalat tahajud di tengah malam, ditengah aktifitas yang kita jalankan. Shalat dhuha untuk menemani kita saat kelelahan bekerja di terik siang, sebelum shalat dhuhur dilakukan. Shalat dhuha dilakukan merupakan ucapan syukur dari siang yang telah dilakukan dan aktivitas yang tengah dilakukan.
Nama lain shalat dhuha adalah shalat awwabin orang-orang arab menyebutnya sebagai shalat memohon taubat, shalat isyraq adalah shalat saat terbit matahari pengertiannya merujuk pada permulaan masuknya waktu shalat dhuhur.
Nabi Muhammad saw bersabda,”Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab al dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada  yang memanggil,’dimana orang yang senantiasa mengerjakan shalat dhuha?’inilah pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang (rahmat) Allah”. 

Keutamaan Sholat Dhuha

Keutamaan shalat dhuha, orang yang melakukan dua rakaat tercatat sebagai orang yang tidak lalai, orang yang melakukan empat rakaat sebagai ahli ibadah dan gemar melakukan hal-hal kebaikan, orang yang melakukan enam rakaat akan terjaga dari perbuatan dosa sepanjang hari itu, orang yang melakukan delapan rakaat tercatat sebagai orang-orang taat dan sukses, orang yang melakukan dua belas rakaat akan dibuatkan rumah indah didalam surga.