Di tengah derasnya seruan untuk menghentikan kebiasaan merokok
dan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan, maka para
perokok pun mulai berpikir untuk berhenti merokok. Salah satu alternatif
yang populer untuk dilakukan adalah dengan menggunakan rokok elektrik.
Salah
satu jenis perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan
dengan bermacam rasa sesuai dengan favorit Anda. Cairan ini tetap
mengandung nikotin seperti rokok biasa namun mengeluarkan uap seperti
asap rokok biasa. Sayangnya penelitian yang dilakukan di Jepang ini
menemukan bahwa uap rokok ini mengandung zat karsinogenik atau zat
penyebab kanker seperti formaldehyde dan acetaldehyde.
Formaldehyde
sendiri merupakan zat kimia yang ditemukan di dalam bahan bangunan dan
balsem cair. Zat ini bisa meningkatkan risiko Anda untuk terkena kanker
10 kali lipat lebih tinggi dari rokok biasa.
Dilansir dari
straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya
telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab
dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup
oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang
tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.
Muhammad Fauzan (Teknik Industri UMB 2014)
Kamis, 11 Desember 2014
12 Fakta Mengerikan Yang Jarang Diketahui Orang
1. Di Illinois pada tahun 2008, seorang wanita memiliki seekor anjing dachshund bernama Roscoe, anjing tersebut memakan jempol kakinya sementara dia tidur. Mrs Floyd, 56 tahun, terlambat bangun, karena kerusakan saraf akibat diabetes akhirnya dia meninggal di sebabkan kerusakan di jari-jari kakinya.
2. Kebanyakan anak-anak Amerika yang meninggalkan sekolah dasar, mereka telah melihat 200.000 tindak kekerasan dan 40.000 pembunuhan di televisi.
2. Kebanyakan anak-anak Amerika yang meninggalkan sekolah dasar, mereka telah melihat 200.000 tindak kekerasan dan 40.000 pembunuhan di televisi.
3.
Penjahat yang umumnya dianggap tidak menarik secara fisik rata-rata
menerima 50% lebih lama hukuman penjara untuk kejahatan mereka daripada
penjahat yang terlihat baik.
4.
Kutu kemaluan ditemukan terutama pada rambut kemaluan. Tapi mereka
juga dapat ditemukan di dada dan paha dan, mungkin lebih menjijikkan,
pada rambut wajah (termasuk bulu mata dan alis).
5. Mengkonsumsi kokain dapat menyebabkan gangren usus parah. Padahal, untungnya, kebanyakan orang tidak akan cukup bodoh untuk melakukannya.
6. Pada abad 1800-an di Negara Turki jika ada anak perempuan yang berbuat curang maka, dia akan diikat dalam karung dengan kucing dan dibuang ke laut.
7. Alkaptonuria adalah suatu kondisi yang jarang terjadi di mana urineseseorang berubah warna kecoklatan dan akan menjadi hitam gelap saat terkena udara.
8.
Pada tahun 2000-an, kurang lebih 29 anak albino telah dibunuh di
Tanzania, dengan tujuan untuk memasok perdagangan bagian tubuh mereka
untuk orang-orang yang berpikir hal itu akan membantu mereka mencapaikekayaan besar.
9.
Rata-rata lebih dari 700 jenis bakteri yang berkembang di mulut
manusia. Selain itu, air liur manusia menjaga keseimbangan asam mulut,
karena jika tidak, mulut akan sangat asam dan dapat merusak gigi.
10. Selama tahun 1995 dan 1997 kelaparan yang melanda di Korea Utara, para petani yang kelaparan memakan tubuh manusia.
11.
Ketika Anda buang air kecil, sejumlah kecil urin memasuki mulut Anda
melalui kelenjar air liur. Tapi tidak apa-apa - urin segar lebih bersih
daripada air liur.
12. Martin Luther,
Mimpi Indonesia Bebas Korupsi
"Indonesia Bebas Korupsi " Bisa jadi ini hanya mimpi Indonesia bebas korupsi, atau
mungkin nanti entah kapan bisa jadi kenyataan setelah generasi korup
habis. Enam puluh delapan tahun sejak Indonesia merdeka, selain terjadi
banyak perubahan dan kemajuan, ada satu hal paling menonjol. Apa itu?
Perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia disegala bidang yang semakin
bergandeng erat dengan satu hal, yaitu korupsi. Korupsi bertebaran
dimana-mana, bahkan carut marut korupsi membuat si buta dari gua hantu
jadi melihat kembali. Atau mungkin Superman yang terbang akan terjatuh,
karena udara Indonesia tercemar hawa korupsi.
Korupsi tidak lagi menjadi bagian penyakit dari para pejabat, petinggi
atau politisi saja, tapi telah menyebar dan merasuki tatanan kehidupan
masyarakat umum di Indonesia. Bila hal itu terus dibiarkan menyebar dan
menjangkiti seluruh bangsa ini, artinya Indonesia tinggal bersiap untuk
tersungkur ke jurang hutang berkepanjangan di atas kekayaan alamnya
yang melimpah. Salah aturkah Indonesia? Hingga korupsi begitu
bersahabat dan bahagia serta betah di indonesia. Apa jadinya generasi
penerus bangsa, bila tidak ada cara dan jalan menghalau korupsi dari
bumi pertiwi? Disini, mau tidak mau atau suka tidak suka, kita harus
maju bersama, berpegang erat menghalau korupsi agar keluar dari
Indonesia tercinta.
Saat ini memang banyak para pemerhati, pembicara dan pemberantas korupsi
yang dipelopori oleh KPK. Namun, bila saya lihat kondisi nyata
pemberantasan korupsi di Indonesia itu ibarat pertandingan sepak bola.
Dimana para pemain adalah pelaku korupsi dan penonton adalah pemberantas
korupsi. Strategi, kiat, atau taktik hanya tim masing-masing pemainlah
yang tahu, sedangkan penonton hanya bisa melihat sepak terjang mereka.
Pemberantasan korupsi yang didalamnya itu ada KPK, lembaga antikorupsi n
on pemerintah atau sejenisnya saat ini tidak jauh berbeda dengan
ilustrasi diatas. Seperti KPK hanya pada mengatasi, menanggulangi dan
pemberantasan korupsi, sedangkan lembaga-lembaga antikorupsi, juga media
massa merupakan bagian dari mata KPK yaitu hanya sebatas mengawasi.
Bagaimana dengan pencegahan? Bukankah pola kerja pemberantasan korupsi
saat ini tak ubahnya bagai memetik daun teh atau menebang ranting
pohon?
Untuk mencegah tumbuhnya tunas baru tidak juga harus mencabut seluruh
pohon, karena hal itu tidak mungkin terjadi. Begitupun dengan korupsi,
tak mungkin rasanya diberlakukan cara seperti mencabut sebuah pohon,
agar tidak tumbuh pelaku korupsi lainnya. Alasannya terlalu banyak dan
meratanya pohon korupsi, sehingga sulit memilih pohon mana yang akan
ditebang dan dihabisi. Secara samar ataupun jelas, kelihatannya pohon
korupsi dibiarkan tumbuh dan berkembang serta dilindungi. Cobalah simak
pada tulisan saya sebelumnya diartikel Angie koruptor yang di maafkan.
Mencabut pohon hanya berlaku pada kejahatan biasa, bukan pada kejahatan
korupsi. Kejahatan korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga
cara dan perlakuannya pun harus luar biasa. Jujur, siapapun akan berkata
iya, jika pelaku korupsi itu selalu berjamaah atau berkelompok seperti
tim sepak bola. Ada penggagas, pelaksana dan ada juga yang diajak untuk
tutup telinga atau tutup mata ketika mengetahui sedang terjadi korupsi.
Hebat dan canggih pola korupsi dari hari ke hari, sepertinya mereka
(korupsi) tidak mau ketinggalan dengan kemajuan jaman di era
globalisasi.
Sebagai generasi anti korupsi, tentu tidak begitu saja menyerah melihat
kenyataan dari kehebatan dan kecanggihan pola korupsi dewasa ini di
Indonesia. Optimisme terhalaunya korupsi dari muka bumi pertiwi harus
terbangun, meski diawali oleh mimpi dan hayalan. Ada keyakinan dalam
mimpi saya, Indonesia Bebas dari Korupsi. Menurut saya ada 3 hal
(mimpi) yang harus dilakukan dan diterapkan di Indonesia, yaitu: perlu
keberanian, keseriusan, dan ketegasan; Penerapan Pendidikan Antikorupsi
dan Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi. Ketiga
hal ini sanggup menjadi mata pedang yang sangat tajam dan menakutkan
untuk menghalau korupsi agar pergi jauh dari bumi Indonesia, tentunya
pada masa tertentu dan tidak instant seperti mie instant. Ketiga hal
dari mimpi itu adalah sebagai berikut dibawah ini:
Perlu Keberanian, Keseriusan dan Ketegasan
Maksud dari kalimat diatas adalah keberanian para pemimpin bangsa
Indonesia untuk mengambil tindakan spektakuler dalam pemberantasan
korupsi. Pada kenyataannya, selama ini belum pernah ada tindakan berani
dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi, apalagi
dikatakan spektakuler. Tak pernah ada ide kreatif yang muncul, meskipun
telah membuat wadah pemberantasan korupsi KPK dan gembar-gembor slogan
antikorupsi. Akhirnya itu tadi, korupsi tak pernah kunjung padam dan
lari dari Indonesia. Pernahkah kita mendengar ada ajuan “Undang-Undang
Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Korupsi” yang diajukan dan disetujui
para pemimpin bangsa ini? Tidak pernah terjadi, meskipun itu dari
lembaga eksekutif ataupun legislatif! Pernah ada, itu pun hanya
segelintir para legislator yang perduli, lalu kemudian tenggelam dan
kalah dalam perdebatan. Seribu alasan mucul, terutama adalah alasan
bertameng HAM. Para pemimpin memikirkan hak asasi manusia, tapi mereka
para pelaku korupsi tidak pernah memikirkan hak asasi orang banyak
ketika melakukan korupsi. Disinilah letaknya, bila ada keberanian dari
para pemimpin dipastikan hukuman penjera dan menakutkan bagi para pelaku
korupsi akan ada di Indonesia. Harusnya tidak perlu lagi berpikir
tentang HAM bagi para Koruptor, tidak perlu takut hujatan Negara lain
tentang masalah pelanggaran HAM. Negara lain tidak berhak mengurusi
dapur dan isi perut wilayah Indonesia, karena Indonesia adalah Negara
Merdeka dan berdaulat.
Contohlah China yang mampu memberantas korupsi. Zhu Rongji Perdana
Menteri China (1998-2003) berhasil memberantas tuntas korupsi di negeri
China dengan pelaksanaan dari fatwanya yang terkenal di seluruh dunia,
”Untuk lenyapkan korupsi, saya telah siapkan 100 Peti Mati, 99 untuk
para koruptor dan satu untuk saya, jika berbuat hal yang sama.”
Kemudian hasilnya, China menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang
diakui dan disegani oleh negara negara Barat, bahkan Amerika Serikat
yang katanya merupakan satu-satunya Negara Adidaya pun meminta bantuan
keuangan dari China untuk mengatasi utang Negara yang melilit
Pemerintahan Washington saat ini. (antikorupsi.org)
Keseriusan bisa dilihat dari perhatian para pemimpin bangsa ini pada
aktivitas pemberantasan korupsi. Saat ini, bila dibilang serius mungkin
nilainya hanya sekitar 30 pada rentang nilai 10. Kenapa begitu?
Pemberantasan korupsi dibiarkan jalan sendiri ditengah-tengah hegemoni
kekuasaan negara ini. Dimana ternyata para pelaku atau aktor korupsi
dilakukan oleh mereka-mereka juga yang duduk di bangku terhormat, entah
itu eksekutif ataupun legislatif. Saya berharap ditahun mendatang ada
atau banyak muncul para pemimpin bangsa yang benar-benar serius dan
perduli dengan permasalahan korupsi yang semakin luar biasa di
Indonesia. Pada akhirnya dengan keseriusan para pemimpin bangsa ini,
maka pelaku pemberantasan korupsi dapat melakukan pemberantasan korupsi
dengan nyaman dan aman. Keseriusan bisa saja berupa dukungan moril
ataupun materil, tanpa indimidasi atau pesan politik gelap dalam
perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melihat Situasi korupsi di Indonesia saat ini, seharusnya para pemegang
kebijakan (eksekutif atau legislatif pusat) segera melaksanakan UUD 45
pada pasal 12 yang berisi: “Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dalam keadaan bahaya (baca mengenai hal ini selengkapnya disini)
Pada isi pasal tersebut sangat jelas sekali menerangkan tentang hal
yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin bangsa ini, bila memang
benar-benar menganggap korupsi itu adalah hal terlarang dan telah
menjadi luar biasa di Indonesia. Jadi seharusnya Presiden mengeluarkan
peraturan pemerintah, misalkan mengenai “Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Korupsi” dan kemudian DPR-RI segera menyetujuinya, karena hal tersebut
dipandang sebagai penting! Tak perlu mendengar sindiran Negara lain
tentang HAM dan lain sebagainya. Disinilah letak keberanian, keseriusan
dan ketegasan dari pemimpin bangsa yang benar-benar perduli pada
kemajuan bangsanya.
Penerapan Pendidikan Antikorupsi
Tidak cukup hanya dengan peran pemimpin yang berani, serius dan tegas
saja. Kita perlu mempersiapkan tunas muda yang beridealisme antikorupsi.
Ya, pendidikan merupakan sektor penting dalam menelurkan
generasi-generasi baru, hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya
memberantas korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan kunci dari
pertumbuhan dan perkembangan korupsi di Indonesia. Kita memerlukan
sebuah pendidikan yang tak semata mengasah kemampuan menghapal, namun
lebih kepada bagaimana melihat secara kritis dan memahami kehidupan
keseharian. Pendidikan antikorupsi ini juga tentunya bukanlah pendidikan
yang berorientasi pada nilai (raport) namun lebih berpacu dalam
prosesnya.
Lembaga-lembaga itu (KPK, ICW, dan Transparansi Indonesia misalnya)
sudah berupaya keras menerapkan pendidikan antikorupsi, namun dalam
pelaksanaan pendidikan itu tidak sistemik, tidak berpola, tidak
berkelanjutan, tidak konsisten, kebanyakan hanya pada momentum atau
event tertentu, semisal hari antikorupsi sedunia, ulang tahun KPK, dan
sebagainya. Itu pun jika ada event antikorupsi dan bukan inisitif
pemerintah, paling hanya lembaga non-pemerintah didukung oleh KPK.
Maka bagaimana bisa pendidikan antikorupsi yang seperti ini mampu
mengatasi korupsi yang justru sistemik, terencana, dan berpola, dalam
jangka panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saya berpendapat bahwa jika kita mempersiapkan sistem pendidikan
antikorupsi dengan pola dan sistem yang terstruktur, dipastikan
Indonesia memiliki bibit pemimpin bersih dan sangat memahami dampak
buruk korupsi. Maksudnya, pemerintah menerapkan mata pelajarajn
antikorupsi wajib bagi pelajar di Indonesia. Tentunya pemerintah dan
media bersinergi mempersiapkan segala keperluan dari penambahan
kurikulum tegas antikorupsi ini misalnya, mengeluarkan buku pelajaran
antikorupsi yang dijadikan sebagai buku wajib mata pelajaran wajib mulai
dari pendidikan dasar hingga menegah atas.
Hal ini bertujuan untuk membentuk karakter dan idealisme antikorupsi
dari proses pembelajaran yang panjang. Seperti contoh Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) yang digunakan dalam kurikulum pendidikan beberapa
tahun silam, mampu membentuk manusia Indonesia yang secara mendasar
berideologi Pancasila. Kemudian kenapa tidak diberlakukan sistem yang
seperti ini dalam praktek pendidikan antikorupsi. Jika sistem ini
dijalankan, tidak menutup kemungkinan buah keberhasilan pendidikan
antikorupsi ini menelurkan jiwa antikorupsi yang mengkristal dan
membudaya pada generasi muda Indonesia mendatang.
Peran Serta Media Dalam Publikasi dan Promosi Antikorupsi
Aktifitas masyarakat Indonesia selalu bersinggungan dengan media. Dengan
begitu media juga memiliki peranan sangat penting dalam membentuk
budaya antikorupsi dalam masyarakat. Begitu berpengaruhnya media hingga
anak-anak kecil mampu menyanyikan jinggel iklan indomie (indomie seleraa
ku..) dan berbagai jingle iklan lainnya. Kenapa tidak memanfaatkan
peluang ini untuk menyusupkan iklan-iklan antikorupsi? Saya yakin dengan
cara ini, akan meningkatkan popularitas antikorupsi.
Media sebaiknya juga berperan aktif memberi peringatan kepada masyarakat
umum tentang konsekuensi bila menjadi koruptor. Bila dalam satu hari
media menampilkan berita mengenai antikorupsi, update tentang kupasan
berita koruptor yang tertengkap, maka masyarakat akan terbiasa dengan
pengondisian antikorupsi di negara ini.
Bahaya Korupsi di Indonesia
Zaman sekarang masalah Korupsi sangat menresahkan
dunia banyak negara yang membentuk badan-badan tertentu untuk mengatasi
korupsi. Di indonesia tepatnya banyak di usahakan untuk mengatasi
korupsi dari menaikan gaji kariawan negara (PNS) di bidang perpajakan
,bahkan sampai membentuk suatu intansi khusus yang menangani korupsi
seperti KPK, karna sekarang pihak kepolisian bisa dengan mudah di suap
oleh pelaku korupsi dan hukuman bagi koruptor sangat rendah dan
hukumanya lebih ringan dari seseorang yang mencuri ayam, bandingkan saja
jika pencuri ayam yang mencuri ayam dengan nilai ayam Rp.100.000 di
hukum penjara 15 tahun, sedangkan koruptor yang mencuri uang negara
sebesar Rp.100.000.000 hanya di hukum 5 sampai 8 tahun apakah tidak
miris mendengarnya jika kelas teri di hukum berat dan klas kakap yang
membunuh negara dengan korupsi di biarkan dengan hukuman yang sangat
ringan
.
sesunguhnya korupsi bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali tergantung tingkat kesadaran dan iman dan takwa kepada tuhan yang maha esia. seseorang melakukan korupsi di pengaruhi banyak hal termasuk ploa hidup dan sikap tangung jawap terhadap amanah yang di pegangnya dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehinga memperlukan banyak uang.
Banyak yang tak menyadari bahaya korupsi bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara, karna banya sekarang generasi muda di sekolah-sekolah jarang mengingat dan mengetahui sejarah bangsa nya sendiri dan mereka seakan-akan tidak peduli dengan negara yang telah di perjuangakan oleh nenek moyang nya dulu dan anak muda sekarang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan yang salah daripada mementingkan kemanakah negara ini akan di bawa nantinya.
seharusnya pemerintah sesuai dengan janjinya pada waktu berkampaye untuk menghukum seberat-beratnya koruptor dan tidak pandang bulu dari mana koruptor itu berasal dan dari partai mana di bernaung. dan seharusnya pemerintah memilih pejabat negara dari kemampuanya bukan dari faktor kedekatan semata dengan yang bersangkutan sehinga orang yang pantas duduk di jabatn itu mendudukinya dan yang tik pantas mendudukinya belajar agar pantas menduduki jabatan yang dia ingin kan. banyak masarakat yang mempunyai kemampuan dan keimanan tidak bisa menjadi pejabat karna mereka kalah dengan orang yang dekat dengan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan.
seharusnya korupsi di hukum mati sehinga para koruptor yang lain berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.
.
sesunguhnya korupsi bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali tergantung tingkat kesadaran dan iman dan takwa kepada tuhan yang maha esia. seseorang melakukan korupsi di pengaruhi banyak hal termasuk ploa hidup dan sikap tangung jawap terhadap amanah yang di pegangnya dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehinga memperlukan banyak uang.
Banyak yang tak menyadari bahaya korupsi bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara, karna banya sekarang generasi muda di sekolah-sekolah jarang mengingat dan mengetahui sejarah bangsa nya sendiri dan mereka seakan-akan tidak peduli dengan negara yang telah di perjuangakan oleh nenek moyang nya dulu dan anak muda sekarang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan yang salah daripada mementingkan kemanakah negara ini akan di bawa nantinya.
seharusnya pemerintah sesuai dengan janjinya pada waktu berkampaye untuk menghukum seberat-beratnya koruptor dan tidak pandang bulu dari mana koruptor itu berasal dan dari partai mana di bernaung. dan seharusnya pemerintah memilih pejabat negara dari kemampuanya bukan dari faktor kedekatan semata dengan yang bersangkutan sehinga orang yang pantas duduk di jabatn itu mendudukinya dan yang tik pantas mendudukinya belajar agar pantas menduduki jabatan yang dia ingin kan. banyak masarakat yang mempunyai kemampuan dan keimanan tidak bisa menjadi pejabat karna mereka kalah dengan orang yang dekat dengan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan.
seharusnya korupsi di hukum mati sehinga para koruptor yang lain berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.
Kenapa Korupsi Tumbuh Subur di Indonesia ???
Pertanyaan besar yang patut kita ajukan berkaitan dengan masalah korupsi
di Indonesia ialah mengapa korupsi tumbuh subur di Inedonesia?. Tak
dapat dipungkiri lagi dan semua orang tahu kalau praktik korupsi sudah
terjadi dan terwariskan dari generasi ke generasi, bahkan mungkin tak
sedikit pula orang yang pura-pura tidak tahu akan hal ini. Ya, itulah
korupsi di Indonesia. Praktik korupsi agaknya merupakan sebuah kebiasaan
yang telah membudaya dan ada pada setiap lapisan birokrasi di
Indonesia.
Dalam ranah akademis, ketika bkita berbicara mengenai sebuah fenomena sosial yang terjadi dalam sebuah masyarakat, sering kita dituntut untuk memakai sebuah kacamata yang dalam hal ini sering disebut bingkai atau prespektif tertentu. Artinya segala sesuatu yang ingin kita jelasakan harus mempunyai dasar pemikiran dan pandangan dengan berbagai variasi dari bagaimana kita ingin menjelaskan fenomena tersebut.
Secara historis, praktik korupsi merupakan sebuah kebiasaan yang membudaya mulai dari tiga tahap atau fase mayor yang ada pada sejarah bangsa ini. Dalam hal ini, kemudian saya sebut sebagai tiga tahap dalam fase praktik korupsi yang ada di Indonesia. Yaitu fase pertama pada zaman kerajaan kuno, fase kedua pada zaman penjajahan, dan fase yang ketiga pada zaman moderen atau zaman yang sering kita sebut semagai zaman yang global.
Fase pertama, Pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Berbicara mengenai korupsi, tntu tidak dapat terelakkan dari priktek-priktek yang bisa dikatakan satu paket dengan praktik korupsi itu sendiri. Yang saya maksud disini ialah ketika kita berbicara mengenai korupsi, tentu kita juga akan sedikit menyinggung kolusi dan nepotisme. Ya, ketiga hal ini sering dan bahkan tak jarang bermunculan dalam kasus yang bersamaan. Praktik KKN yang ada dalam fase kerajaan kuno di Indonesia agaknya menjadi sebuah praktik kekerasan terhapdap masyarakat yang dilegalkan. Bagaimana tidak?, dalam aspek penentuak pemegang kekuasaan selalu diperuntukkan hanya untuk kerabat-kerabat dekat dari birokrasi itu sendiri. Akibatnya, status dalam birokrasi yang ada menjadi sangat sakral dan banyak orang yang dengan mati-matian ingin merebut dan menduduki kursi birokrasi dalam hal ini status sakral tersebut. Alhasil, banyak dari kerajaan-kerajaan yang pecah karena praktik KKN yang memang tidak bisa dibenarkan tersebut. Kerajaan Singosari dengan perang saudaranya yang dimulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya yang kemudian menjadi dendam kesumat yang diturunkan secara turun temurun. Kerajaan Majapahit dengan Perang Paregregnya, serta banyak konflik-konflik lain yang yang mungkin luput rasi saksi buku sejarah yang tebal di perpustakaan. Hal ini memberikan gambaran bahwa kekuasaan dan kejayaan yang ada melalui proses KKN yang dilegitimasikan membuat banyak pihak tergiur dengan kenikmatan yang ditawarkannya. Timbullah konflik dan perpecahan.
Fase kedua, Pada zaman kolonial atau penjajahan. Pada zaman ini, istilah korupsi, kolusi, dan neoptisme mulai dikenal dan masuk kedalam sistem sosial politik yang ada dalam bangsa Indonesia. Dan ironinya, hal tersebutlah yang membuat penjajah dengan mudahnya masuk dan mulai menjajah bangsa ini. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah terutama belanda dengan periode penjajahan yang paling lama yaitu sekitar 350 tahun lamanya. Ya, waktu yang cukup panjang untuk membina dan menciptakan generasi-generasi korup dalam birokrasi di Indonesia. Cerdasnya, generasi-generasi itu muncul bukan dengan ketidak sengajaah atau tanpa perkiraan belaka, tapi generasi itu memang sengaja dibuat untuk mempertahankan status quo Belanda yang ingin terus mempertahankan kekuasaannya atas Indonesia. Ibarat anjing peliharaan, penjajah kemudian memelihara banyak anjing yang dijadikan sebagai boneka untuk menindas banyak orang tanpa harus sengaja mengotori tangan sendiri tentu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi mereka (Belanda).
Fase ketiga, Korupsi pada zaman modern. Inilah zaman yang saat ini kita pijak, dimana praktik korupsi sudah mendarah daging dalam diri tiap individu yang tergabung dalam satuan birokrasi. Kita sadari bahwa sesungguhnya praktik-praktik yang ada memang tak bisa terlekkan. Lihainya kemampuan para koruptor di zaman ini untuk berlindung dibalik payung hukum, serta kelemahan dan keterbatasan hukum itu sendiri untuk mengikat dan menindak berbagai jenis kejahatan dan praktik KKN yang ada di Indonesia. Terlepas dari itu semua, hal yang paling mempengaruhi keadaan atau buruknya kondisi dan praktik korupsi yang terjadi di Indonesia pada zaman modern ini adalah akibat dari memori sejarah dan warisan masa lalu yang ditinggalkan dari generasi ke generasi.
Masalah dalam zaman modern ini ialah ketika penanganan korupsi yang ada oleh pemerintah justru seolah-olah merupakan sebuah permainan dan sandiwara belaka. Pemerintah dianggap tidak tegas dan tidak serius untuk menangani masalah korupsi tersebut. Bagaimana tidak tegas dan tidak bermain-main, pada kenyataannya dugaan besar terhadap permainan korupsi itu sendiri ialah berada di puncak birokrasi. Pantas saja kasus-kasus tidak korupsi yang di ekspose di media-media massa hanyalah kasus sebatas korupsi kelas kakap yang kemudian saya sebut demikian. Akibatnya, pandangan publik tentang penegakan hukum di Indonesia berkaitan dengan perkara diatas di ibaratkan sebagai bilah pisau. Tumpul di atas dan tajam dibawah. Kemudian benar adanya ketika saya katakana bahwa “hukum seolah-olah hanya mempan untuk kaum melarat”, hukum yang ada di Indonesia kerap mencari dan menuntut sebuah kepastian, bukan keadilan yang merupakan esensi dari hukum itu sendiri. Masih ingat dengan kasus nenek-nenek yang divonis beberapa bulan karena mencuri beberapa buah kokoa?, menurut saya itu merupakan suatu fenomena yang memang dapat dibenarkan kalau fenomena tersebut memang dapat dikategorikan dan dimasukkan dalam rahan hukum, tapi terlalu tidak etis karena kita sadari bahwa apa sih artinya masalah sepele kalau bisa kita selesaikan dengan cara kekeluargaan. Toh penyelesaian konflik bukan hanya bisa didapat lewat pengadilan. Bermodal toleransi dan empati saja mungkin sudah bisa menyelesaikan konflik sepele dan sungguh tidak penting untuk diangkat ke ranah hukum.
Kemudian ketika kita berbicara tentang masalah korupsi dalam pandangan atau prespektif seorang sosiolog, dalam sosiologi kita mengenal teori penyimpangan beserta berbagai asumsi yang ada didalamnya. Seorang sosiolog kadang akan melihat fenomena korupsi sebagai sebuah penyimpangan. Dimana ada akan aka saya sebutkan salah satu asumsi kenapa seseorang cenderung berperilaku menyimpang yang akan saya kaitkan dengan fenomena korupsi yang sedang kita bahas. “seorang cenderung melakukan hal yang menyimpang ketika seseorang merasa bahwa perbuatan menyimpang itu lebih menguntungkan”, itu adalah sebuah pernyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Meskipun banyak dari kita mencoba untuk bermunafik ria atau menutup-nutupi bahwasanya benar adanya menyimpang adalah lebih menguntungkan daripada berbuat kebajikan yang merepotkan. Ya, mendapatkan uang dengan cara yang instan memang kerap menjadi sebuah iming-iming yang besar apalagi bagi mereka yang mempunyai status sosial yang tinggi dan sudah mempunyai kekuasaan yang besar yang dengan otomatis akan mengendorkan pengawasan sosial terhadap orang yang bersangkutan karena kemistri atau otoritas yang melekat dalam diri orang itu sendiri.
Itulah beberapa hal menarik yang harus kita amati. Saya hanya memberikan beberapa prespektif dari banyak prespektif yang bisa kita gunakan untuk menjelaskan mengapa korupsi tumbuh subur di Indonesia, bagaimana korupsi bisa tumbuh subur di Indonesia, bagaimana kemudian praktik KKN selalu berjalan dengan mulus dan tikus kecil pun dikorbankan untuk kepentingan tikus yang lebih besar. Banyak sekali nyanyian yang menyindir masalah korupsi, itu merupakan sebuah apresiasi masyarakat terhadap setiap fenomena konyol yang terjadi di Indonesia ini.
lemahnya kekuatan hukum untuk mengikat dan memberikan dampak jera bagi para pelakunya adalah salah satu faktor yang kerap kali menjadi backing dalam praktik KKN di Indonesia. Kita lihat saja kasus Nazaruddin yang baru-baru ini terjadi. Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan tidak menunjukkan hubungan yang sinergis. Itu merupakan sebuah kebobrokan dan gambaran bahwa pemerintah kesannya hanya main-main belaka. Kalau memang mau memberantas korupsi, berantaslah dengan serius. Perlakukan hukuman yang memang benar-benar akan membuat mereka yang bermain di tribun paling atas merasa merinding dan turun dari permainan yang sedang dimainkannya.
Korupsi Tumbuh Subur Akibat Budaya Senang Menerima
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan saat ini kondisi demokrasi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Orang yang sukses dalam kancah politik kebanyakan ditentukan kekayaan secara finansial, memiliki darah biru, dan menjadi episentrum politik tertentu. Sementara masyarakat memiliki budaya menerima. Padahal dalam agama Islam diajarkan budaya memberi.
Busyro menuturkan budaya menerima ini mendorong politisi untuk korupsi karena masyarakat suka diberi. Siapa yang modalnya besar akan menang. “Tokoh lokal akan menjadi tokoh nasional karena dipopulerkan melalui TV,” ujarnya.
Sementara politisi yang tidak punya modal, kata Busyro, akan kalah dalam pemilihan. Ini diperparah dengan tidak adanya pendidikan politik yang cerdas dan transformasif. Secara umum buruk, sistem politik yang buruk ini menimbulkan banyak korban money politik dan demoralisasi.
Masyarakat, terang Busyro, akan memilih caleg yang amplopnya paling tebal. Masyarakat juga tidak bisa melakukan self advokasi jika money politic itu buruk. Maka LSM seperti ICW memang dibutuhkan untuk mengingatkan masyarakat.
Situasi masyarakat yang suka menerima seperti ini, kata Busyro, bagi parpol yang pragmatis tentu saja menguntungkan. Sebab mereka bisa membeli suara masyarakat dengan mudah. “Masyarakat yang bersifat kritis tentu malah tidak menguntungkan bagi parpol semacam ini,” katanya.
Jika politik transaksional terus terjadi, terang Busyro, maka anggota DPR yang masuk penjara akan semakin banyak lagi. “Saat ini saja, mayoritas politikus yang terjerat KPK adalah anggota DPR, kebanyakan kasusnya travel check,” terangnya.
Demokrasi di Indonesia, ujar Busyro, sudah tidak berbasis kedautan rakyat. Tetapi sudah menjadi leptokrasi di mana pejabat negara mencuri melalui jabatannya dari sumber APBN, APBD, maupun SDA.
Makanya, terang Busyro, parpol harus terus melakukan pengawasan terhadap integritas caleg, melakukan pendataan dan pengumpulan informasi perilaku caleg. Parpol harus membangun sistem pengawasan internal parpol dan mengimplementasikan sistem integritas pada parpol.
Parpol, kata Busyro, harus membangun sistem reward and punismenh. Bagi anggota DPR yang bersih dari korupsi harus diberi penghargaan, begitu pula sebaliknya.
Dalam ranah akademis, ketika bkita berbicara mengenai sebuah fenomena sosial yang terjadi dalam sebuah masyarakat, sering kita dituntut untuk memakai sebuah kacamata yang dalam hal ini sering disebut bingkai atau prespektif tertentu. Artinya segala sesuatu yang ingin kita jelasakan harus mempunyai dasar pemikiran dan pandangan dengan berbagai variasi dari bagaimana kita ingin menjelaskan fenomena tersebut.
Secara historis, praktik korupsi merupakan sebuah kebiasaan yang membudaya mulai dari tiga tahap atau fase mayor yang ada pada sejarah bangsa ini. Dalam hal ini, kemudian saya sebut sebagai tiga tahap dalam fase praktik korupsi yang ada di Indonesia. Yaitu fase pertama pada zaman kerajaan kuno, fase kedua pada zaman penjajahan, dan fase yang ketiga pada zaman moderen atau zaman yang sering kita sebut semagai zaman yang global.
Fase pertama, Pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Berbicara mengenai korupsi, tntu tidak dapat terelakkan dari priktek-priktek yang bisa dikatakan satu paket dengan praktik korupsi itu sendiri. Yang saya maksud disini ialah ketika kita berbicara mengenai korupsi, tentu kita juga akan sedikit menyinggung kolusi dan nepotisme. Ya, ketiga hal ini sering dan bahkan tak jarang bermunculan dalam kasus yang bersamaan. Praktik KKN yang ada dalam fase kerajaan kuno di Indonesia agaknya menjadi sebuah praktik kekerasan terhapdap masyarakat yang dilegalkan. Bagaimana tidak?, dalam aspek penentuak pemegang kekuasaan selalu diperuntukkan hanya untuk kerabat-kerabat dekat dari birokrasi itu sendiri. Akibatnya, status dalam birokrasi yang ada menjadi sangat sakral dan banyak orang yang dengan mati-matian ingin merebut dan menduduki kursi birokrasi dalam hal ini status sakral tersebut. Alhasil, banyak dari kerajaan-kerajaan yang pecah karena praktik KKN yang memang tidak bisa dibenarkan tersebut. Kerajaan Singosari dengan perang saudaranya yang dimulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya yang kemudian menjadi dendam kesumat yang diturunkan secara turun temurun. Kerajaan Majapahit dengan Perang Paregregnya, serta banyak konflik-konflik lain yang yang mungkin luput rasi saksi buku sejarah yang tebal di perpustakaan. Hal ini memberikan gambaran bahwa kekuasaan dan kejayaan yang ada melalui proses KKN yang dilegitimasikan membuat banyak pihak tergiur dengan kenikmatan yang ditawarkannya. Timbullah konflik dan perpecahan.
Fase kedua, Pada zaman kolonial atau penjajahan. Pada zaman ini, istilah korupsi, kolusi, dan neoptisme mulai dikenal dan masuk kedalam sistem sosial politik yang ada dalam bangsa Indonesia. Dan ironinya, hal tersebutlah yang membuat penjajah dengan mudahnya masuk dan mulai menjajah bangsa ini. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah terutama belanda dengan periode penjajahan yang paling lama yaitu sekitar 350 tahun lamanya. Ya, waktu yang cukup panjang untuk membina dan menciptakan generasi-generasi korup dalam birokrasi di Indonesia. Cerdasnya, generasi-generasi itu muncul bukan dengan ketidak sengajaah atau tanpa perkiraan belaka, tapi generasi itu memang sengaja dibuat untuk mempertahankan status quo Belanda yang ingin terus mempertahankan kekuasaannya atas Indonesia. Ibarat anjing peliharaan, penjajah kemudian memelihara banyak anjing yang dijadikan sebagai boneka untuk menindas banyak orang tanpa harus sengaja mengotori tangan sendiri tentu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi mereka (Belanda).
Fase ketiga, Korupsi pada zaman modern. Inilah zaman yang saat ini kita pijak, dimana praktik korupsi sudah mendarah daging dalam diri tiap individu yang tergabung dalam satuan birokrasi. Kita sadari bahwa sesungguhnya praktik-praktik yang ada memang tak bisa terlekkan. Lihainya kemampuan para koruptor di zaman ini untuk berlindung dibalik payung hukum, serta kelemahan dan keterbatasan hukum itu sendiri untuk mengikat dan menindak berbagai jenis kejahatan dan praktik KKN yang ada di Indonesia. Terlepas dari itu semua, hal yang paling mempengaruhi keadaan atau buruknya kondisi dan praktik korupsi yang terjadi di Indonesia pada zaman modern ini adalah akibat dari memori sejarah dan warisan masa lalu yang ditinggalkan dari generasi ke generasi.
Masalah dalam zaman modern ini ialah ketika penanganan korupsi yang ada oleh pemerintah justru seolah-olah merupakan sebuah permainan dan sandiwara belaka. Pemerintah dianggap tidak tegas dan tidak serius untuk menangani masalah korupsi tersebut. Bagaimana tidak tegas dan tidak bermain-main, pada kenyataannya dugaan besar terhadap permainan korupsi itu sendiri ialah berada di puncak birokrasi. Pantas saja kasus-kasus tidak korupsi yang di ekspose di media-media massa hanyalah kasus sebatas korupsi kelas kakap yang kemudian saya sebut demikian. Akibatnya, pandangan publik tentang penegakan hukum di Indonesia berkaitan dengan perkara diatas di ibaratkan sebagai bilah pisau. Tumpul di atas dan tajam dibawah. Kemudian benar adanya ketika saya katakana bahwa “hukum seolah-olah hanya mempan untuk kaum melarat”, hukum yang ada di Indonesia kerap mencari dan menuntut sebuah kepastian, bukan keadilan yang merupakan esensi dari hukum itu sendiri. Masih ingat dengan kasus nenek-nenek yang divonis beberapa bulan karena mencuri beberapa buah kokoa?, menurut saya itu merupakan suatu fenomena yang memang dapat dibenarkan kalau fenomena tersebut memang dapat dikategorikan dan dimasukkan dalam rahan hukum, tapi terlalu tidak etis karena kita sadari bahwa apa sih artinya masalah sepele kalau bisa kita selesaikan dengan cara kekeluargaan. Toh penyelesaian konflik bukan hanya bisa didapat lewat pengadilan. Bermodal toleransi dan empati saja mungkin sudah bisa menyelesaikan konflik sepele dan sungguh tidak penting untuk diangkat ke ranah hukum.
Kemudian ketika kita berbicara tentang masalah korupsi dalam pandangan atau prespektif seorang sosiolog, dalam sosiologi kita mengenal teori penyimpangan beserta berbagai asumsi yang ada didalamnya. Seorang sosiolog kadang akan melihat fenomena korupsi sebagai sebuah penyimpangan. Dimana ada akan aka saya sebutkan salah satu asumsi kenapa seseorang cenderung berperilaku menyimpang yang akan saya kaitkan dengan fenomena korupsi yang sedang kita bahas. “seorang cenderung melakukan hal yang menyimpang ketika seseorang merasa bahwa perbuatan menyimpang itu lebih menguntungkan”, itu adalah sebuah pernyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Meskipun banyak dari kita mencoba untuk bermunafik ria atau menutup-nutupi bahwasanya benar adanya menyimpang adalah lebih menguntungkan daripada berbuat kebajikan yang merepotkan. Ya, mendapatkan uang dengan cara yang instan memang kerap menjadi sebuah iming-iming yang besar apalagi bagi mereka yang mempunyai status sosial yang tinggi dan sudah mempunyai kekuasaan yang besar yang dengan otomatis akan mengendorkan pengawasan sosial terhadap orang yang bersangkutan karena kemistri atau otoritas yang melekat dalam diri orang itu sendiri.
Itulah beberapa hal menarik yang harus kita amati. Saya hanya memberikan beberapa prespektif dari banyak prespektif yang bisa kita gunakan untuk menjelaskan mengapa korupsi tumbuh subur di Indonesia, bagaimana korupsi bisa tumbuh subur di Indonesia, bagaimana kemudian praktik KKN selalu berjalan dengan mulus dan tikus kecil pun dikorbankan untuk kepentingan tikus yang lebih besar. Banyak sekali nyanyian yang menyindir masalah korupsi, itu merupakan sebuah apresiasi masyarakat terhadap setiap fenomena konyol yang terjadi di Indonesia ini.
lemahnya kekuatan hukum untuk mengikat dan memberikan dampak jera bagi para pelakunya adalah salah satu faktor yang kerap kali menjadi backing dalam praktik KKN di Indonesia. Kita lihat saja kasus Nazaruddin yang baru-baru ini terjadi. Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan tidak menunjukkan hubungan yang sinergis. Itu merupakan sebuah kebobrokan dan gambaran bahwa pemerintah kesannya hanya main-main belaka. Kalau memang mau memberantas korupsi, berantaslah dengan serius. Perlakukan hukuman yang memang benar-benar akan membuat mereka yang bermain di tribun paling atas merasa merinding dan turun dari permainan yang sedang dimainkannya.
Korupsi Tumbuh Subur Akibat Budaya Senang Menerima
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan saat ini kondisi demokrasi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Orang yang sukses dalam kancah politik kebanyakan ditentukan kekayaan secara finansial, memiliki darah biru, dan menjadi episentrum politik tertentu. Sementara masyarakat memiliki budaya menerima. Padahal dalam agama Islam diajarkan budaya memberi.
Busyro menuturkan budaya menerima ini mendorong politisi untuk korupsi karena masyarakat suka diberi. Siapa yang modalnya besar akan menang. “Tokoh lokal akan menjadi tokoh nasional karena dipopulerkan melalui TV,” ujarnya.
Sementara politisi yang tidak punya modal, kata Busyro, akan kalah dalam pemilihan. Ini diperparah dengan tidak adanya pendidikan politik yang cerdas dan transformasif. Secara umum buruk, sistem politik yang buruk ini menimbulkan banyak korban money politik dan demoralisasi.
Masyarakat, terang Busyro, akan memilih caleg yang amplopnya paling tebal. Masyarakat juga tidak bisa melakukan self advokasi jika money politic itu buruk. Maka LSM seperti ICW memang dibutuhkan untuk mengingatkan masyarakat.
Situasi masyarakat yang suka menerima seperti ini, kata Busyro, bagi parpol yang pragmatis tentu saja menguntungkan. Sebab mereka bisa membeli suara masyarakat dengan mudah. “Masyarakat yang bersifat kritis tentu malah tidak menguntungkan bagi parpol semacam ini,” katanya.
Jika politik transaksional terus terjadi, terang Busyro, maka anggota DPR yang masuk penjara akan semakin banyak lagi. “Saat ini saja, mayoritas politikus yang terjerat KPK adalah anggota DPR, kebanyakan kasusnya travel check,” terangnya.
Demokrasi di Indonesia, ujar Busyro, sudah tidak berbasis kedautan rakyat. Tetapi sudah menjadi leptokrasi di mana pejabat negara mencuri melalui jabatannya dari sumber APBN, APBD, maupun SDA.
Makanya, terang Busyro, parpol harus terus melakukan pengawasan terhadap integritas caleg, melakukan pendataan dan pengumpulan informasi perilaku caleg. Parpol harus membangun sistem pengawasan internal parpol dan mengimplementasikan sistem integritas pada parpol.
Parpol, kata Busyro, harus membangun sistem reward and punismenh. Bagi anggota DPR yang bersih dari korupsi harus diberi penghargaan, begitu pula sebaliknya.
5 Manfaat Membaca Al Quran
Berikut manfaat membaca Al Quran :
1. Mendapatkan pahala Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi) Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi). “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)
2. Memberikan kehormatan bagi kedua orangtua “Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim) Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).
3. Mendapatkan syafaat di hari kiamat “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim) Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahayanya di hari kiamat.”
4. Mendapatkan ketenangan “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud). “… dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).
5. Membuat tubuh lebih sehat “Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
1. Mendapatkan pahala Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi) Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi). “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)
2. Memberikan kehormatan bagi kedua orangtua “Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim) Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).
3. Mendapatkan syafaat di hari kiamat “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim) Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahayanya di hari kiamat.”
4. Mendapatkan ketenangan “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud). “… dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).
5. Membuat tubuh lebih sehat “Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
Rahasia Kekuatan Sholat Dhuha
Tahukah Anda kekuatan dari Rahasia Sholat Dhuha? Ya, fadhilahnya. Jika Anda belum tahu, maka wajib menyimak informasi berikut ini.
“Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari, demi bulan apabila
mengiringinya, demi siang yang menampakkannya, demi malam apabila
menutupinya, demi langit serta membinanya, demi bumi serta
penghamparannya, demi jiwa serta penyempurnaannya, maka Dia mengilhamkan
kepadanya kejahatan dan ketakwaannya, sungguh beruntung orang yang
menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”(QS.
As-Syams:1-10).
Ali bin Abi Thalib ra,
berkata,”Rasulullah saw, shalat dhuha pada saat (ketinggian) matahari di
sebelah timur sama dengan ketinggiannya pada waktu shalat Ashar di
sebelah barat”.
Shalat dhuha dilakukan untuk meneguhkan langkah dan
perwujudan dari doa-doa saat shalat tahajud di tengah malam, ditengah
aktifitas yang kita jalankan. Shalat dhuha untuk menemani kita saat
kelelahan bekerja di terik siang, sebelum shalat dhuhur dilakukan.
Shalat dhuha dilakukan merupakan ucapan syukur dari siang yang telah
dilakukan dan aktivitas yang tengah dilakukan.
Nama lain shalat dhuha adalah shalat awwabin orang-orang
arab menyebutnya sebagai shalat memohon taubat, shalat isyraq adalah
shalat saat terbit matahari pengertiannya merujuk pada permulaan
masuknya waktu shalat dhuhur.
Nabi Muhammad saw bersabda,”Di dalam surga terdapat pintu
yang bernama bab al dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada
yang memanggil,’dimana orang yang senantiasa mengerjakan shalat
dhuha?’inilah pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang (rahmat) Allah”.
Keutamaan Sholat Dhuha
Keutamaan shalat dhuha, orang yang melakukan dua rakaat
tercatat sebagai orang yang tidak lalai, orang yang melakukan empat
rakaat sebagai ahli ibadah dan gemar melakukan hal-hal kebaikan, orang
yang melakukan enam rakaat akan terjaga dari perbuatan dosa sepanjang
hari itu, orang yang melakukan delapan rakaat tercatat sebagai
orang-orang taat dan sukses, orang yang melakukan dua belas rakaat akan
dibuatkan rumah indah didalam surga.
Langganan:
Postingan (Atom)